Minggu, 28 Oktober 2018

Pelapisan Sosial Dan Kesamaan Derajat

Pengertian Pelapisan Sosial


Pelapisan sosial adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara ukuran atau kelas atau kasta secara bertingkat. Perwujudan adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang lebih rendah di dalam masyarakat. Dalam pembagian hak dan kewajiban warga masyarakat ada segolongan orang yang mendapatkan pembagian lebih besar dan ada pula mendapatkan pembagian lebih kecil, sedangkan yang
mendapatkan lebih besar mendapatkan kedudukan yang lebih tinggi, yang mendapatkan lebih kecil menduduki pelapisan yang lebih rendah. Pelapisan mulai ada sejak manusia mengenal adanya kehidupan bersama atau organisasi sosial.

Proses pelapisan sosial terjadi dengan dua cara, yaitu :
  • Terjadi dengan sendirinya. Pada cara ini, pelapisan sosial terjadi secara alamiah atau tanpa kesengajaan. Hal ini akan membentuk pelapisan sosial yang bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan. Kedudukan seseorang pada pelapisan sosial ini juga terjadi secara otomatis.
  • Terjadi dengan sengaja. Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
Teori –teori tentang pelapisan sosial oleh beberapa tokoh berikut :
  1. Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap negara terdapat tiga unsur, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya. Aristoteles membagi masyrakat berdasarkan dimensi ekonomi sehingga ada orang yang kaya, menengah dan melarat.
  2. Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan : selama di dalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya maka barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
Dasar-dasar pembentukan pelapisan sosial :
  • Ukuran kekayaan. Kekayaan paling banyak ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya, yang tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah. Kekayaan tersebut dapat dilihat dari tempat tinggal atau barang-barang tersier yang dimilikinya.
  • Ukuran kekuasaan dan wewenang. Seseorang yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan.
  • Ukuran kehormatan. Ukuran kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya.
  • Ukuran ilmu pengetahuan. Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan. Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya terdapat dalam gelar-gelar akademik (kesarjanaan), atau profesi.

Pengertian Kesamaan Derajat


Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungkan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
  1. Persamaan Hak. Adanya kekuasaan negara dimana hak individu sebagai sesuatu yang mengganggu, karena dimana kekuasaan itu berkembang, dan berkuranglah batas yang dimiliki hak-hak pribadi yang dimiliki itu.
  2. Persamaan derajat di Indonesia. Persamaan derajat adalah persamaan nilai atau harga taraf yang membedakan makhluk yang satu dengan makhluk yang lainnya.
  3. Pasal-Pasal Dalam UUD 1945 Tentang Persamaan Hak. Pasal 27 Berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 28 Ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan. Pasal 29 Ayat 1 kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara. Pasal 31 Ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran.
Sumber :
https://refiputrihandayani.wordpress.com/2015/12/24/pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat/
https://adeadittama.weebly.com/blog/-pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat
Dikutip pada tanggal : 28 Oktober 2018 Pukul 14.02 WIB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PELUANG DAN TANTANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DALAM INDUSTRI 4.0

KELOMPOK 3 DAFFA TSANY SEMBODO (11118617) DENNIS FERDIAN (11118749) MUHAMMAD CHALIF CHAIDIR (14118521) QABILIE AUZA’IE M ASAS (15118684) RAD...